HUKUM MENGHIDUPKAN MALAM NISHFU SYA’BAN
Mayoritas ulama mengatakan bahwa hadits-hadits yang menceritakan tentang keutamaan malam nishfu sya’ban adalah dhoif (lemah), terlebih yang menceritakan tentang keutamaan amalan-amalan tertentu di malam itu adalah berstatus maudhu’ (palsu).
Imam Ibnu Rojab Al-Hanbali rahimahullah dalam kitabnya Lathoiful Ma’arif mengatakan: “Sedangkan dalam hal keutamaan malam nishfu sya’ban, maka terdapat hadits-hadits lain yang beragam dan diperselisihkan kedudukannya, tetapi mayoritas ulama menilainya dhoif (lemah). ”
Ada hadits yang oleh ulama ahli hadits dinilai hasan dan sebagiannya shahih karena jalur hadits tersebut cukup banyak sehingga saling menguatkan antara satu dengan yang lain, yaitu hadits yang diriwayatkan dari Abu Musa Al-Asyari radhiyallahu anhu bahwa Nabi Shallallahu alaihi wasallam bersabda:
إن الله ليطلع إلى خلقه ليلة النصف من شعبان فيغفر لجميع خلقه إلا لمشرك أو مشاحن
“Sesungguhnya Allah turun pada malam nishfu sya’ban maka Allah akan mengampuni semua makhluknya kecuali orang yang musyrik dan orang yang bermusuhan. ” [HR. Ibnu Majah – Hadits ini dinyatakan Hasan Oleh Syaikh Al-Albani rahimahullah dalam Shahih Ibnu Majah (1140)]
Juga hadits dari Abdullah bin Amr radhiyallahu anhu ia meriwayatkan dari Nabi Shallallahu alaihi wasallam, beliau bersabda:
إن الله ليطلع إلى خلقه ليلة النصف من شعبان فيغفر لعباده إلا لاثنين مشاحن وقاتل نفس
“Sesungguhnya Allah turun kepada makhluk-Nya pada malam nishfu sya’ban maka Allah akan mengampuni hamba-Nya kecuali dua yaitu orang yang bermusuhan dan pembunuh. ” [HR. Ahmad – Syaikh Syu’aib Al-Arnauth berpendapat hadits ini shahih jika digabungkan dengan jalur hadits lainnya dan jika secara sendiri sanadnya lemah. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Ibnu Hibban dari sahabat Muadz secara marfu’ dan syaikh Syu’aib Al-Arnauth menilainya shahih dengan semua penguatnya]
Adapun menghidupkan malam nishfu sya’ban para salafus shaleh berbeda-beda dalam menyikapinya. Imam Ibnu Rajab Al-Hanbali rahimahullah menyebutkan dalam kitabnya Lathoiful Ma’arif, ada 2 pendapat para ulama dalam menyikapi malam nishfu sya’ban:
Pertama: Mereka memuliakan malam nishfu sya’ban dengan menggiatkan diri dalam ibadah. Pendapat ini datang dari beberapa tabiin yang di Syam seperti Khalid bin Mi’dan, Makhul, dan Luqman bin Amir serta lainnya. Mereka adalah orang-orang pertama yang melakukan hal tersebut sehingga ditiru oleh orang setelah mereka. Menurut sebuah pendapat mereka mendapatkan berita-berita israiliyat (yang berasal dari Bani Israil) tentang memuliakan malam nishfu sya’ban.
Kelompok ini yang membolehkan menghidupkan malam nishfu sya’ban juga berbeda pendapat mengenai cara menghidupkannya menjadi dua pendapat:
- Dianjurkan menghidupkannya secara berjamaah di masjid-masjid. Mereka datang memakai baju terbaik, membakar kayu gaharu (asapnya wangi), celak dan menghidupkan malam tersebut. Hal ini disepakati Ishaq bin Rahawaih. Menurut mereka, shalat pada malam nishfu sya’ban secara berjamaah di masjid tidak bid’ah.
- Dimakruhkan (dibenci) berkumpul di masjid pada malam nishfu sya’ban untuk melakukan shalat, bercerita, dan berdoa. Akan tetapi tidak makruh bagi seseorang shalat pada malam itu secara sendirian. Ini adalah pendapat Imam Al-Auzai, ulama dan pakar fikih penduduk syam. Pendapat ini yang lebih dekat dengan kebenaran.
Kedua: Mayoritas ulama penduduk Hijaz (daerah sekitar Makkah, Madinah dan Jeddah) mengingkari perbuatan hal ini (menghidupkan dan menggiatkan ibadah secara khusus pada malam nishfu sya’ban), diantaranya adalah imam ‘Atha dan Ibnu Abi Mulaikah. Abdurrahman bin Zaid bin Aslam meriwayatkan hal ini dari ulama fikih madinah. Ini adalah pendapat sahabat Imam Malik dan lainnya, mereka mengatakan bahwa menghidupkan malam nishfu sya’ban adalah bid’ah. [Lihat Kitab Lathoiful Ma’arif Karya Imam Ibnu Rojab Al-Hanbali rahimahullah]
Pendapat yang kedua ini juga didukung oleh ulama besar dalam madzhab syafii yaitu Imam Jalaluddin As-Suyuthi Asy-Syafii rahimahullah. Beliau membuat bab tersendiri untuk membahas tentang ritual malam nishfu sya’ban dalam kitabnya Al-Amru Bil Ittiba’i Wan Nahyi ‘Anil Ibtida’i (Perintah Ittiba’- Mengikuti Nabi- dan Larangan Berbuat Bid’ah). Beliau rahimahullah berpendapat bahwa menghidupkan malam nishfu sya’ban muncul dari tradisi kaum majusi penyembah api dan merekalah yang pertama kali merayakannya yang kemudian ditiru oleh penduduk Baghdad dan dianggap sebagai tradisi Islam, padahal tidak pernah ada di zaman Nabi shallallahu alaihi wasallam dan tidak ada riwayat yang shahih.
Beliau rahimahullah juga menyoroti tentang fenomena pelaksanaan shalat pada malam nishfu sya’ban yang disebut dengan “shalat alfiyah”. [Lihat Kitab Al-Amru Bil Ittiba’ Wan Nahyi ‘Anil Ibtida’ Karya Imam As-Suyuti Asy-Syafii rahimahullah Bab Menghidupkan Malam Nishfu Sya’ban]
Beliau rahimahullah mengatakan: “Diantara bentuk perkara baru adalah shalat alfiyah pada malam nishfu sya’ban yaitu shalat yang panjang dan memberatkan, tidak pernah terdapat dalam riwayat hadits dan tidak pula ada atsar (perkataan) dari sahabat Nabi, bagi orang awam bisa menimbulkan fitnah besar, dengan mengharuskan memperbanyak melaksanakannya di setiap-setiap masjid (menjadikan ritual musiman). Di dalamnya terdapat kefasikan, kemaksiatan, bercampur baur lelaki dan perempuan, beragam fitnah dan kemungkaran.”
Diriwayatkan Ibnu Wadhoh dari Zaid bin Aslam ia berkata: ” Aku tidak mendapati satupun dari sahabat-sahabatku, dan tidak pula dari para ahli fikih, menengok (merayakan) malam nishfu sya’ban, dan tidak pula menengok pada riwayat dari Makhul (pembawa hadits keutamaan merayakan malam nushfu sya’ban), dan mereka para sahabat dan ahli fikih tidak berpendapat akan adanya keutamaan khusus menghidupkan malam nishfu sya’ban dari malam-malam lainnya. “ [Lihat Kitab Al-Amru Bil Ittiba’i Wan Nahyi ‘Anil Ibtida’i Karya Imam As-Suyuti Asy-Syafii rahimahullah Bab Shalat Alfiyah]
Kesimpulan dari kami, bahwa malam nishfu sya’ban adalah termasuk malam yang utama seperti dalam hadits diatas akan tetapi bukan berarti mengharuskan untuk mengkhususkan melakukan amalan-amalan tertentu seperti dzikir, shalat, puasa atau yang lainnya, karena sejatinya perkara tersebut tidak pernah dilakukan oleh Nabi shallallahu alaihi wasallam dan sahabatnya. Yang ada hanya ijtihad beberapa tabiin sedangkan mayoritas tabiin dan ahli fikih saat itu pun mengingkari perayaan dan menghidupkan malam nishfu sya’ban tersebut, bahkan disebutkan bahwa tradisi itu datang bukan dari Islam. Cukuplah dengan meningkatkan amal shaleh secara umum baik dimalam itu dan malam-malam lainnya. Demikian pula kita tidak boleh mencela atau meremehkan ijtihad para tabiin rahimahumullah, sekalipun kita tidak mengambil pendapatnya. Wallahu A’lam