Amalan Yang Harus Segera Dikerjakan – SMP Al Hidayah Islamic Boarding School
Ada perkataan dari Hatim Al-Asham yang patut direnungkan pada jumat kali ini, perkataan ini dinukil dalam kitab Hilyah AlAuliya’ karya Abu Nu’aim Al-Ashbahani, pada jilid kedelapan, halaman 78. Hatim Al-Asham berkata, “Ketergesa-gesaan biasa dikatakan dari setan kecuali dalam lima perkara: 1- menyajikan makanan ketika ada tamu 2- mengurus mayit ketika ia mati 3- menikahkan seorang gadis jika sudah bertemu jodohnya 4- melunasi utang ketika sudah jatuh tempo 5- segera bertaubat jika berbuat dosa.”
-
Segera Menyajikan Makanan Ketika Ada Tamu
Ini dapat kita lihat dari contoh Nabi Ibrahim ‘alaihis salam dalam ayat
هَلْ أَتَاكَ حَدِيثُ ضَيْفِ إِبْرَاهِيمَ الْمُكْرَمِينَ (24) إِذْ دَخَلُوا عَلَيْهِ فَقَالُوا سَلَامًا قَالَ سَلَامٌ قَوْمٌ مُنْكَرُونَ (25) فَرَاغَ إِلَى أَهْلِهِ فَجَاءَ بِعِجْلٍ سَمِينٍ (26) فَقَرَّبَهُ إِلَيْهِمْ قَالَ أَلَا تَأْكُلُونَ (27)
“Sudahkah sampai kepadamu (Muhammad) cerita tentang tamu Ibrahim (yaitu malaikat-malaikat) yang dimuliakan? (Ingatlah) ketika mereka masuk ke tempatnya lalu mengucapkan: “Salaama”. Ibrahim menjawab: “Salaamun (kamu) adalah orangorang yang tidak dikenal.” Maka dia pergi dengan diam-diam menemui keluarganya, kemudian dibawanya daging anak sapi gemuk. Lalu dihidangkannya kepada mereka. Ibrahim lalu berkata: “Silahkan anda makan.” (QS. Adz Dzariyat: 24-27)
Yang dimaksud dengan kalimat “faroogo ila ahlihi” adalah segera pergi menemui keluarganya diam-diam untuk meminta disajikan makanan pada tamu.
-
Segera Mengurus Jenazah
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَسْرِعُوا بِالْجَنَازَةِ فَإِنْ تَكُ صَالِحَةً فَخَيْرٌ – لَعَلَّهُ قَالَ – تُقَدِّمُونَهَا عَلَيْهِ وَإِنْ تَكُنْ غَيْرَ ذَلِكَ فَشَرٌّ تَضَعُونَهُ عَنْ رِقَابِكُمْ
“Segerakanlah pengurusan jenazah. Jika dia orang baik, berarti kalian menyegerahkan dia untuk mendapat kebaikan. Jika dia bukan orang baik, berarti kalian segera melepaskan keburukan dari tanggungjawab kalian.” (HR. Bukhari, no. 1315 dan Muslim, no. 944). Mengurus jenazah itu mencakup empat hal yang dihukumi fardhu kifayah: 1. Memandikan jenazah. 2. Mengafani jenazah. 3. Memandikan jenazah. 4. Menguburkan jenazah. Namun yang dimaksud dengan menyegerakan di sini bukan berarti cepat-cepat yang dapat mencelakai jenazah.
Hadits di atas juga dapat menjadi pelajaran sebagaimana dijelaskan oleh Imam Nawawi dalam Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bahwa maksud “berarti kalian segera melepaskan keburukan dari tanggungjawab kalian” adalah: – pelaku maksiat itu jauh dari rahmat, maka tidak manfaat berteman dengan ahli maksiat. – kita diperintahkan untuk menjauhi pelaku maksiat, yang jauh dari kesalehan.
-
Segera Menikahkan Gadis, Apalagi Sudah Mendapatkan Jodoh Yang Saleh
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا جَاءَكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِينَهُ وَخُلُقَهُ فَأَنْكِحُوهُ ، إِلاَّ تَفْعَلُوا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي الأَرْضِ وَفَسَادٌ
“Jika ada yang engkau ridhai agama dan akhlaknya datang untuk melamar, maka nikahkanlah dia. Jika tidak, maka akan terjadi musibah di muka bumi dan mafsadat yang besar.” (HR. Tirmidzi, no. 1084 dan Ibnu Majah, no. 1967. Syaikh Al-Albani dalam Irwa’ Al-Ghalil, no. 1868 menyatakan bahwa hadits ini hasan).
-
Segera Melunasi Hutang, Apalagi Sudah Jatuh Tempo
Cukup dua dalil berikut mengingatkan kita yang berutang. Dari ‘Abdullah bin Ja’far radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ اللَّهَ مَعَ الدَّائِنِ ، حَتَّى يَقْضِيَ دَيْنَهُ ، مَا لَمْ يَكُنْ فِيمَا يَكْرَهُهُ اللَّهُ . هَذَا حَدِيثٌ صَحِيحُ الإِسْنَادِ وَلَمْ يُخَرِّجَاهُ
Allah akan bersama (memberi pertolongan pada) orang yang berhutang (yang ingin melunasi hutangnya) sampai dia melunasi hutang tersebut selama hutang tersebut bukanlah sesuatu yang dilarang oleh Allah.” (HR. Ibnu Majah, no. 2400. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Dari Shuhaib Al-Khair radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَيُّمَا رَجُلٍ يَدِينُ دَيْنًا وَهُوَ مُجْمِعٌ أَنْ لَا يُوَفِّيَهُ إِيَّاهُ لَقِيَ اللَّهَ سَارِقًا
Siapa saja yang berhutang lalu berniat tidak mau melunasinya, maka dia akan bertemu Allah (pada hari kiamat) dalam status sebagai pencuri.” (HR. Ibnu Majah, no. 2410. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih). Imam Al-Munawi rahimahullah mengatakan, “Orang seperti ini akan dikumpulkan bersama golongan pencuri dan akan diberi balasan sebagaimana mereka.” (Faid Al-Qadir, 3:181).
-
Segera Bertaubat
Dari Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah seorang hamba melakukan dosa kemudian ia bersuci dengan baik, kemudian berdiri untuk melakukan shalat dua rakaat kemudian meminta ampun kepada Allah, kecuali Allah akan mengampuninya.” Kemudian beliau membaca ayat ini,
وَالَّذِينَ إِذَا فَعَلُوا فَاحِشَةً أَوْ ظَلَمُوا أَنْفُسَهُمْ ذَكَرُوا اللَّهَ فَاسْتَغْفَرُوا لِذُنُوبِهِمْ وَمَنْ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلَّا اللَّهُ وَلَمْ يُصِرُّوا عَلَى مَا فَعَلُوا وَهُمْ يَعْلَمُونَ
Dan (juga) orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau menganiaya diri sendiri, mereka ingat akan Allah, lalu memohon ampun terhadap dosa-dosa mereka dan siapa lagi yang dapat mengampuni dosa selain dari pada Allah? Dan mereka tidak meneruskan perbuatan kejinya itu, sedang mereka mengetahui.” (QS. Ali Imran: 135) (HR. Tirmidzi, no. 406; Abu Daud, no. 1521; Ibnu Majah no. 1395. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Ini jadi dalil disunnahkan shalat sunnah taubat dua rakaat. Dan kalau dosa masih berlanjut, yang terjadi adalah akan dihukum dengan dosa selanjutnya.
Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata “Sesungguhnya balasan dari kebaikan adalah kebaikan sleanjutnya. Sedangkan hukuman dari kejelekan adalah kejelekan selanjutnya.” (Majmu’ah Al-Fatawa, Maka hati-hati jika mau terus melanjutkan dosa dan kita tidak tahu kapan maut datang menjemput kita.
Oleh: KH. Dr. Solahudin Ibrahim, Lc.,MA.Hum – Mudir SMP Al Hidayah Islamic Boarding School